Peryataan Sikap PENGUIN MERAH


Peryataan Sikap PENGUIN MERAH

Tentang MoU (14 Nopember 2006) antara Pemerintah RI dengan Microsoft

serta Penggunaan Piranti Lunak Bebas

Indonesia tergolong negara yang sangat ketinggalan dalam penggunaan
ataupun pengembangan tekonologi komunikasi dan informasi (information
and communication technology/ICT). Pengguna internetnya tergolong
rendah (hanya sekitar 20 juta orang), sementara total jumlah komputer
di Indonesia hanya hanya sekitar 6,5 juta unit saja. Di tengah situasi
ini, sudah selayaknya Pemerintah Indonesia, serta institusi pengambil
kebijakan lain menjadi trigger (perintis) utama yang mendorong maju
penggunaan dan pengembangan teknologi. Karena itu berbagai kebijakan
yang memungkinkan arah maju bagi terciptanya hal ini harus dilakukan
secara maksimal.

Dalam pandangan kami, arah bagi massalisasi teknologi ini membutuhkan syarat:

   1. Adanya teknologi dengan biaya yang murah, hemat, dan terjangkau
serta memungkinkan terbukanya akses yang luas bagi seluruh rakyat
Indonesia
   2. Deregulasi dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi yang menghambat pada poin 1 (satu) tersebut di atas.

Seluruh syarat tersebut dapat terpenuhi dengan pra-syarat: dukungan dan keseriusan pemerintah dalam berbagai aspeknya, seperti:

   1. Membuat aturan-aturan yang menguntungkan penggunaan teknologi secara massal
   2. Mengalokasikan anggaran dan dana bagi penggunaan teknologi secara
massal, untuk pengembangan teknologi itu sendiri, seperti pelatihan,
riset/penelitian, dan lain-lain
   3. Mempelopori penggunaan teknologi murah yang berkualitas dan massal di institusi-institusi negara, dan lain-lain

Di tengah situasi ini, pemerintah Indonesia malah lebih mengedepankan
perlindungan hak cipta (copy right) piranti lunak (software) daripada
program massalisasi (melek) teknologi. Bahkan, dengan alasan tersebut,
pada tanggal 14 November 2006 lalu, pemerintah membuat keputusan yang
sangat mengecewakan, yakni menandatangani Memorandum of Understanding
(MoU) dengan Microsoft. Dengan penandatangan tersebut, pemerintah
berpotensi menghambur-hambukan uang negara untuk membayar lisensi
kepada Microsoft ± $ 145 juta (± Rp. 1,3 triliun) selama 3 tahun.

Dalam pandangan kami, keputusan tersebut bertentangan dengan kebutuhan
rakyat Indonesia saat ini, khususnya terkait pemajuan teknologi
informasi dan komunikasi (ICT). Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sebagai
satu perusahaan yang murni beriorientasi profit, Microsoft sedang
gencar-gencarnya menekan berbagai negara untuk mengadopsi dan
menggunakan secara legal OS Windows berserta piranti lunak tertutup
(proprietary software) lainnya. Terkait program ini, Microsoft melalui
BSA (Business Software Alliance) beserta aparat pemerintah (Kepolisian
RI) melakukan berbagai razia. Dari razia ini, Microsoft dapat
melipatgandakan keuntungan hingga jutaan US dollar (Kompas Cyber Media,
10 Nopember 2006).

Tentu ini adalah sah bagi kelangsungan bisnis Microsoft, namun
pemerintah Indonesia seharusnya bertindak lain. Upaya serius dan
terencana untuk keluar dari ketergantungan teknologi pada satu vendor
tertentu harus dihilangkan. Dengan adanya berbagai alternatif free/open
source software (FOSS) seperti Linux, FreeBSD, dan lain-lain, tujuan
ini menjadi lebih mungkin untuk segera tercapai. Selain kemandirian
dalam bidang ICT, negara pun dapat menekan anggaran keuangan hingga
jutaan dollar. Hal ini jauh lebih berguna dibandingkan pemborosan
ratusan milyar rupiah setiap tahunnya untuk lisensi produk Microsoft
seperti Windows dan Ms Office saja.

Salah satu contoh negara yang berhasil menekan pengeluaran negara dalam
bidang ICT adalah Brazil. 300 ribu komputer di kantor pemerintah yang
dialihkan ke FOSS, berhasil menghemat anggaran US$ 120 juta dalam
setahun (Tempo, 7 Januari 2007). Bahkan negara-negara maju pun sudah
semakin banyak yang beralih ke FOSS, seperti Korea Selatan, RRC,
Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya. Artinya, jika pemerintah
serius hendak memajukan sektor ICT, seharusnya pemerintah lebih
menitikberatkan perhatian pada penggunaan dan pengembangan FOSS, bukan
menjadi agen langsung ataupun tidak langsung Microoft serta perusahaan
piranti lunak berlisendi/tertutup (proprietary software) lainnya.

Selain itu, menggunakan dan dan mengembangkan FOSS merupakan solusi
terbaik untuk menekan tingkat pembajakan software di Indonesia.
Peryataan Sofyan Jalil di beberapa media yang menyatakan, bahwa MoU 14
Nopember 2006 antara pemerintah dengan Microsoft adalah untuk menekan
angka pembajakan di Indonesia (Kompas, 13 Januari 2007) adalah
peryataan yang sangat pragmatis dan hanya menguntungkan perusahaan
proprietary sofware, seperti Microsoft.

Dengan penjelasan tersebut di atas, kami dari Komunitas Teknologi Informasi PENGUIN MERAH, menyatakan dan menuntut:

   1. Menolak dominasi piranti lunak Microoft dan proprietary software
lainnya untuk digunakan pada komputer-komputer di seluruh kantor
pemerintah demi penghematan dan penyelamatan uang rakyat.
   2. Menuntut pada pemerintah untuk membatalkan/ mencabut MoU 14 Nopember 2006 antara pemerintah dan Microsoft.
   3. Menuntut pada pemerintah untuk secara serius menggunakan,
menyebarluaskan, dan mengembangkan Free and Open Source Software (FOSS)
dengan menjalankan secara konsisten seperti yang sudah tertuang dalam
DEKLARASI BERSAMA INDONESIA GO OPEN SOURCE (IGOS) tanggal 30 Juni 2004.
   4. Menuntut pada pemerintah untuk mengeluarkan sebuah peryataan
terbuka pada masyarakat luas dan dunia internasional, bahwa secara
resmi Indonesia akan menggunakan FOSS pada komputer-komputer di seluruh
kantor pemerintah demi penghematan dan penyelamatan uang rakyat.

Jakarta, 15 Januari 2007

Tolak Dominasi Microsoft!

Gunakan dan Kembangkan Free & Open Source Software (FOSS)!

PENGUIN MERAH


Narendro Hariosetyawan

Leave a Reply