PEMERINTAH AWASI INTERNET
PEMERINTAH AWASI INTERNET
HWRG : Ini Jelas Pesanan Amerika
Jakarta
, Menteri Komunikasi Dan Informasi
(MenKomInfo) Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan untuk mengawasi lalu lintas
di internet melalui Parmen No.27 Tahun 2006. Lewat Parmen tersebut, pengelola/pemilik
Warung Internet (Warnet) untuk rutin melaporkan data pengunjungnya.
“Pengawasan
internet dilakukan oleh tim ID SIRTI”, kata Sofyann Djalil dihubungi di
Jakarta, kemarin. ID SIRTI merupakan kependekan dari Indonesian Security Incident Response Team on Information
Infrastructure.
Dari
informasi yang dikumpulkan, kewajiban pelaporan data pengunjung dilakukan
setiap bulan, kepada tim ID SIRTI. Identitas pengunjung dapat diperoleh dari
KTP, SIM, dan kartu pengenal sejenisnya.
Bagi pemilik warnet yang menolak melaporkan, resikonya akan dikenai pidana.
Khususnya, jika terjadinya kejahatan Cyber
yang dilakukan melalui warnet tersebut.
Sofyan
mengakui, pengawasan dilakukan setelah belakangan banyak kejahatan dunia Cyber. Seperti Carding, Deface dan Terorisme
dilakukan melalui warnet. Dia juga membantah, kebijakan tersebut dilatari
kepentingan asing.
Sementara
itu, pembentukan tim pengawas internet dikecam LSM Human Rights Working Group (HWRG). Kebijakan tersebut dianggap
bertentangan dengan konstitusi, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dan konvenan
hak sipil politik yang telah diratifikasi dengan UU No 12 tahun 2005.
“Pengawasan
Internet juga Overlap dengan fungsi
dan tugas kepolisian, berdasarkan undang-undang kepolisian”, kata Refendi
Djamin, coordinator HWRG, di Jakarta, kemarin. Sebab, tim ini punya kewenangan
mengawasi dan mencegah kejahatan melalui internet, yang selama ini menjadi
tugas unit Cyber Crime kepolisian.
Selain
itu, lanjut Refendi, pengawasan tersebut dapat mengancam kebebasan memperoleh
informasi, berekspresi, dan berkomunikasi. “Ini gilirannya mengancam demokrasi
dan tumbuh kembangnya kesadaran politik masyarakat”, tegas Refendi.
Menurut
Refendi, pengawasan ineternet sarat kepentingan Amerika melawan terorisme. Ini
terkait temuan polisi bahwa sebagian aksi terorisme acapkali melalui jaringan
internet yang selama ini relative sulit di awasi. “Parmen maupun tim ID SIRTI
harus dibubarkan”, tegas aktifis LSM ini.