Kota PALEMBANG
Thursday, September 28th, 2006Kota Palembang
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
(Dialihkan dari Palembang)
Langsung ke: panduan arah, cari
Kota Palembang adalah salah satu kota (dahulu daerah tingkat II berstatus kotamadya) sekaligus merupakan ibu kota dari Provinsi Sumatra Selatan. Palembang adalah kota terbesar kedua di Sumatra setelah Medan. Kota ini dahulu merupakan pusat Kerajaan Sriwijaya sebelum dihancurkan oleh Majapahit. Sampai sekarang bekas area Kerajaan Sriwijaya masih ada di Bukit Siguntang, di Palembang Barat.
Setelah dihancurkan oleh berbagai peristiwa mulai dari penyerbuan pasukan maritim barbar dan isolasi dari majapahit, kota ini lalu sangat terpengaruh budaya Jawa dan Melayu. Sampai sekarang pun hal ini bisa dilihat dalam budayanya. Salah satunya adalah bahasa. Kata-kata seperti "lawang (pintu)", "gedang (pisang)", adalah salah satu contohnya. Gelar kebangsawanan pun bernuansa Jawa, seperti Raden Mas/Ayu. Makam-makam peninggalan masa Islam pun tidak berbeda bentuk dan coraknya dengan makam-makam Islam di Jawa.
Kota ini memiliki komunitas Tionghoa yang besar. Makanan khas daerah ini adalah pempek Palembang, tekwan, model, celimpungan, kue maksuba, kue 8 jam, kue engkak, laksan, burgo, dll. Makanan seperti pempek atau tekwan mengesankan "Chinese" taste masyarakat Palembang.
Palembang merupakan kota tertua di Indonesia, hal ini didasarkan pada prasasti Kedukan Bukit yang diketemukan di Bukit Siguntang, sebelah barat Kota Palembang, yang menyatakan pembentukan sebuah wanua yang ditafsirkan sebagai kota yang merupakan ibukota Kerajaan Sriwijaya pada tanggal 16 Juni 683 Masehi. Maka tanggal tersebut dijadikan patokan hari lahir Kota Palembang.
Kota Palembang juga dipercayai oleh masyarakat melayu sebagai tanah leluhurnya. Karena di kota inilah tempat turunnya cikal bakal raja Melayu pertama yaitu Parameswara yang turun dari Bukit Siguntang. Kemudian Parameswa meninggalkan Palembang bersama Sang Nila Utama pergi ke Tumasik dan diberinyalah nama Singapura kepada Tumasik. Sewaktu pasukan Majapahit dari Jawa akan menyerang Singapura, Parameswara bersama pengikutnya pindah ke Malaka disemenanjung Malaysia dan mendirikan Kerajaan Malaka. Beberapa keturunannya juga membuka negeri baru di daerah Pattani dan Narathiwat (sekarang wilayah Thailand bagian selatan). Setelah terjadinya kontak dengan para pedagang dan orang-orang Gujarat dan Persia di Malaka, maka Parameswara masuk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Sultan Iskandar Syah.
Secara teratur, sebelum masa NK-RI pertumbuhan kota palembang dapat dibagi menjadi 5 fase utama:
1. Fase sebelum Kerajaan Sriwijaya Merupakan zaman kegelapan, karena mengingat Palembang telah ada jauh sebelum bala tentara sriwijaya membangun sebuah kota dan penduduk asli daerah ini seperti yang tertulis pada manuskrip lama di hulu sungai musi merupakan penduduk dari daerah hulu sungai komering.
2. Fase Sriwijaya Raya, Palembang menjadi pusat dari kerajaan yang membentang mulai dari barat pulau jawa, sepanjang pulau sumatera, semenanjung malaka, bagian barat kalimantan sampai ke indochina. Runtuhnya Sriwijaya sendiri utamanya karena penyerbuan bangsa-bangsa pelaut ‘yang tidak terdefinisikan’, sebagian sejarahwan mengatakan bahwa mereka adalah pasukan barbar laut dari Srilanka (Ceylon). Akibat hancurnya kekuatan maritim mereka, Sriwijaya menjadi lemah dan persekutuan daerah-daerah kekuasaanya terlepas dan ketika datangnya Ekspedisi Pamalayu dari Jawa (majapahit) ke jambi dalam melakukan isolasi kepada Palembang, untuk mencegah Sriwijaya bangkit kembali.
3. Fase Runtuhnya Kerajaan Sriwijaya, Disekitar Palembang dan sekitarnya kemudian bermunculan kekuatan-kekuatan lokal seperti Panglima Bagus Kuning dihilir sungai musi, Si Gentar Alam didaerah Perbukitan, Tuan Bosai dan Junjungan Kuat di daerah hulu sungai Komering, Panglima Gumay disepanjang Bukit Barisan dan sebagainya. Pada fase inilah Parameswara yang mendirikan Tumasik (Singapura) dan kerajaan Malaka hidup, dan pada fase inilah juga terjadi kontak fisik secara langsung dengan para pengembara dari Arab dan Gujarat.
4. Fase Kesultanan Palembang Darussalam, Hancurnya Majapahit di Jawa secara tidak langsung memberikan andil pada kekuatan lama hasil dari Ekspedisi Pamalayu di Sumatera. Beberapa tokoh penting dibalik hancurnya majapahit seperti Raden Patah, Ario Dillah (Ario Damar) dan Pati Unus merupakan tokoh-tokoh yang erat kaitanya dengan Palembang. Setelah Kesultanan Demak yang merupakan ‘pengganti’ dari majapahit dijawa berdiri, di Palembang tak lama kemudian berdiri pula ‘Kesultanan Palembang Darussalam’ dengan raja pertamanya adalah ‘Susuhunan Abddurrahaman Khalifatul Mukmiminin Sayyidul Iman’. Kerajaan ini mengawinkan dua kebudayaan, maritim peninggalan dari Sriwijaya dan agraris dari Majapahit dan menjadi pusat perdagangan yang paling besar di Semenanjung Malaka pada masanya. Salah satu Raja yang paling terkenal pada masa ini adalah Sultan Mahmud Badaruddin II yang sempat menang tiga kali pada pertempuran melawan Eropa (Belanda dan Inggris).
5. Fase Kolonialisme, Setelah jatuhnya Kesultanan Palembang Darussalam pasca kalahnya Sultan Mahmud Badaruddin II pada pertempuran yang keempat melawan Belanda yang pada saat ini turun dengan kekuatan besar pimpinan Jendral De Kock, maka Palembang nyaris menjadi kerajaan bawahan. Beberapa Sultan setelah Sultan Mahmud Badaruddin II yang menyatakan menyerah kepada Belanda berusaha untuk memberontak tetapi kesemuanya gagal dan berakhir dengan pembumi hangusan bangunan kesultanan untuk menghilangkan simbol-simbol kesultanan. Setelah itu Palembang dibagi menjadi dua keresidenan besar, dan pemukiman di Palembang dibagi menjadi daerah Ilir dan Ulu.
Kota Palembang telah dicanangkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ‘Kota Wisata Air’ pada tanggal 27 September 2005. Presiden mengungkapkan bahwa kota Palembang dapat dijadikan kota wisata air seperti Bangkok, Thailand dan Pnomh Phenh, Kamboja.
Kecamatan : Muara Enim
Camat : Drs. Andy Wijaya, MM
Berdiri : 5/16/1976
Luas : 164.74 km2
Gambaran Umum Pemerintahan
Sejalan dengan upaya Pemerintahan untuk mendekatkan pusat pusat pelayanan administrasi pada masyarakat, sejak pertengahan 2001 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah berketetapan untuk melaksanakan pemekaran wilayah, dalam hal ini pemekaran wilayah kecamatan. Kecamatan pembantu Ujan Mas, semula berada diwilayah Kecamatan Muara Enim, ditingkatkan statusnya menjadi kecamatan ujan mas. Dengan demikian wilayah, wilayah administrasi Kecamatan Muara Enim mengalami penciutan. Wilayah Kecamatan Muara Enim dibagi habis kedalam 15 Desa/Kelurahan , dengan Kelurahan Pasar III sebagai ibukota kecamatan
Daftar Pemerintahan Kecamatan Muara Enim
Rincian Desa/Kelurahan
Kecamatan Muara Enim
Nama Jenis Kepala
Desa/Lurah Jumlah Penduduk Luas
(Km2) Kepadatan
jiwa/km2
Muara Harapan
Desa Definitif Nazaruddin
1400 10.65 131
Kepur
Desa Definitif Anuar
2528 29 87
Tanjung Serian
Desa Definitif Baharudin
1441 15 96
Tanjung Raja
Desa Definitif Marpuat
2028 14.5 140
Karang Raja
Desa Definitif Sahidan
5406 26 208
Suka Jaya
Desa Definitif Tigor. T, S.Ag
1059 10 106
Pasar 1
Kelurahan Arlan Depil, S.Sos
3839 3.5 1097
Pasar 2
Kelurahan Kurniawan, S.Sos
8489 2.04 4161
Pasar 3
Kelurahan A. Qulyubi, BA
5969 3.45 1730
Tungkal
Kelurahan Drs. Darmawi
3291 2.5 1316
Lubuk Empelas
Desa Definitif Abubakarudin
1449 1.5 966
Tanjung Jati
Desa Definitif Sarjuni
1266 1.5 844
Muara Lawai
Desa Definitif Yanudin
2015 0 0
Muara Enim
Kelurahan M. Asyik Burhan
7067 30.1 235
Harapan Jaya
Desa Definitif M Karejo
1290 15 86
Air Lintang
Desa Definitif
0 0 0
Total 48537 164.74
Rincian Penduduk Kecamatan Muara Enim Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Kelompok Umur Laki - Laki Perempuan Jumlah
Jiwa % Jiwa % Jiwa %
0 - 4 1431 2.9% 1419 2.9% 2850 5.9%
5 - 9 2113 4.4% 2190 4.5% 4303 8.9%
10 - 14 2123 4.4% 2131 4.4% 4254 8.8%
15 - 19 2566 5.3% 2580 5.3% 5146 10.6%
20 - 24 2959 6.1% 2867 5.9% 5826 12.0%
25 - 29 2919 6.0% 2914 6.0% 5833 12.0%
30 - 34 2373 4.9% 2318 4.8% 4691 9.7%
35 - 39 2024 4.2% 2035 4.2% 4059 8.4%
40 - 44 1877 3.9% 1801 3.7% 3678 7.6%
45 - 49 1435 3.0% 1416 2.9% 2851 5.9%
50 - 54 875 1.8% 971 2.0% 1846 3.8%
55 - 59 525 1.1% 529 1.1% 1054 2.2%
60 - 64 426 0.9% 452 0.9% 878 1.8%
65 - 69 308 0.6% 362 0.7% 670 1.4%
70 + 282 0.6% 316 0.7% 598 1.2%
none 0 0.0% 0 0.0% 0 0.0%
Jumlah 24236 49.9% 24301 50.1% 48537 100%
Geografis
- Luas Kecamatan:
164.74 km2
- Ketinggian:
25-100 m
- Jenis Tanah:
Alluvial
Pemerintahan
Desa Definitif: 11
Kelurahan: 5
Jumlah : 16
Penduduk
- Laki-laki:
24236 Jiwa
- Perempuan:
24301 Jiwa
- Total:
48537 Jiwa
Laki
50.1%
Perempuan
Tanjung Enim Mining Unit in South Sumatera has applied the open pit mining method and has mining operations in Air Laya Pit, North Muara Tiga Besar Utara, South Muara Tiga Besar and West Banko.
Most of production of the Mining Unit is railed to Tarahan Port (Lampung) and Kertapati Pier (South Sumatera) using trains to be further distributed to domestic as well as international markets.
Tanjung Enim
Kuasa Pertambangan Kode Luas Lokasi
Eksplorasi KW.97PP0350 26.670 hektar Bukit Kendi - Bunian, Arahan, Banjarsari, Lahat
KW.96J00196 76.970 hektar Muara Enim dan Ogan Komering Ulu (Banko - Subanjeriji)
Eksploitasi KW.00PP0083 (DU.8) 7.621 hektar Muara Enim(Air Laya)
DU.1422 4.500 hektar Muara Enim (Banko Barat)
DU.1426 3.300 hektar Lahat (Muara Tiga Besar)
Pengangkutan Dan Penjualan KW.00PP0083 (DU.8) 7.621 hektar Muara Enim (Air Laya)
KW.1422_SML 4.500 hektar Muara Enim(Banko Barat)
KW.1426_SML 3.300 hektar Lahat(Muara Tiga Besar)
Bukit Kendi
Kuasa Pertambangan Kode Luas Lokasi
Eksploitasi KW.97PP0146 881,70 hektar Kabupaten Muara Enim dan Lahat
Pengangkutan Dan Penjualan KW.97PP0146 881,70 hektar Kabupaten Muara Enim dan Lahat
PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), otherwise known as PT Pusri, is a State-Owned Enterprise with a business in the production and marketing of fertilizers. PT Pusri was legally established through Eliza Pondaag Notarial Decree No. 177 dated December 24, 1959 and published in the State Gazette No. 46 of June 7, 1960. PT Pusri, with its Head Office and Production Center at Palembang, South Sumatera, is the first producer of urea fertilizer in Indonesia.
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk. Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri, yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia
PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), otherwise known as PT Pusri, is a State-Owned Enterprise with a business in the production and marketing of fertilizers. PT Pusri was legally established through Eliza Pondaag Notarial Decree No. 177 dated December 24, 1959 and published in the State Gazette No. 46 of June 7, 1960. PT Pusri, with its Head Office and Production Center at Palembang, South Sumatera, is the first producer of urea fertilizer in Indonesia.
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk. Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri, yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia.
During the course of its history, PT Pusri had undergone two changes in its legal entity. The first change occurred pursuant to law No. 20 of year 1964, from Limited Liability Company (PT) to State Enterprise (PN). The second change resulted from Law No. 20 of 1969 and based on Soeleman Ardjasasmita Notarial Decree of January 1970, the Company’s status as Limited Liability Company was reinstated.
PT Pusri telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha. Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari 1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).
With regards to its capital funding, PT Pusri also experienced a number of changes in line with the development of the fertilizer industry in Indonesia. Law No. 28 of August 7, 1997 stipulated that ownership of all Government shares existing in PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk. and PT Petrokimia Gresik in the amount of Rp. 1,829,290 million are transferred to PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
Dari aspek permodalan, PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
PT Pusri’s capital structure was further strengthened through a transfer of Rp. 6 billion Government shares at PT Mega Eltra to PT Pusri and an additional paid-up capital of Rp. 728,768 nillion from recapilatization of PT Pupuk Kaltim Tbk. deferred profits. Overall, PT Pusri’s total paid-up capital and capital in-place amounts to Rp. 3,634,768 million.
Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp. 6 milyar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk. Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri, yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia.
PT Pusri telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha. Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari 1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).
Dari aspek permodalan, PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp. 6 milyar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor
dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.
Industri di kota Palembang
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Pusri didirikan pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang, dengan kegiatan usaha memproduksi pupuk urea.
Pada tahun 1963 beroperasi pabrik pupuk urea pertama yaitu : ” PUSRI I ” dengan kapasitas terpasang
sebesar 100.000 ton per tahun.
Tahun 1974 dibangun pabrik pupuk Urea kedua yaitu “ PUSRI II “ dengan kapasitas terpasang sebesar
380.000 ton pertahun ( sejak tahun 1992 kapasitasnya ditingkatkan / optimasi menjadi 570.000 ton /
tahun ).
Tahun 1976 dibangun pabrik pupuk Urea ketiga, yaitu “ PUSRI III ” dengan kapasitas terpasang
sebesar 570.000 ton pertahun.
Tahun 1977 dibangun pabrik pupuk Urea keempat, yaitu “ PUSRI IV ” dengan kapasitas terpasang
sebesar 570.000 ton pertahun.
Tahun 1990 dibangun pabrik pupuk Urea, yaitu “ PUSRI I B ” dengan kapasitas terpasang sebesar
570.000 ton pertahun sebagai pengganti pabrik Puri I yang dihentikan operasinya karena usia tehnis
dan sudah tidak efisien lagi.
Pabrik ini mulai berproduksi pada tahun 1994, merupakan pabrik pertama yang dikerjakan sebagian
besar oleh ahli-ahli bangsa Indonesia, yang dibangun dengan konsep hemat energi dan
menggunakan sistem kendali komputer “Distributed Control System”
Tahun 1979, pemerintah menetapkan PT.Pusri sebagai perusahaan yang bertanggung jawab
dalam pengadaan dan penyaluran seluruh jenis pupuk bersubsidi, baik yang berskala dari
produksi dalam negeri maupun import untuk memenuhi kebutuhan program intensivikasi
pertanian (Bimas dan Inmas).
Tahun 1997 dibentuk Holding BUMN Pupuk di Indonesia dan PT. Pusri ditunjuk oleh pemerintah
sebagai induk perusahaan.
Tanggal 1 Desember 1998, pemerintah menghapus subsidi dan tata niaga seluruh jenis
pupuk, baik pupuk yang diproduksi dalam negeri maupun pupuk import.
Sejak awal berproduksi, pada Bulan Oktober 1963 sampai dengan tahun 1967, PT Pusri hanya sebagai produsen, sedangkan PT Pertani sebagai pembeli tunggal yang memasarkan kepada konsumen.
Pada tahun 1968-1969, pembayaran dari PT Pertani mengalami kemacetan, sejak itu PT Pusri mulai memasarkan sendiri dengan menggunakan jasa perusahaan-perusahaan tertentu (CV Tulus Karya, FA Taman Sari, CV Tiga Daya dan CV Toyamas).
Tahun 1970, Unit Pemasaran PT Pusri dibentuk dengan fungsinya mendistribusikan dan menyalurkan sarana produksi pertanian. Tahun 1970-1971, mulai dibentuk KPW di beberapa propinsi antara lain Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, Sumut dan Sulsel. Pembentukan ini berhubungan dengan ditetapkannya PT Pusri sebagai distributor/ importir pupuk TSP dan Urea untuk memenuhi program BIMAS/INMAS tanaman pangan sesuai surat Mentan/Ketua BP.Bimas No.380/KP/UM/7/70 tanggal 17 Juli 1970 bersama-sama dengan importir/distributor lainnya yaitu PN Pertamina, PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT Intrada, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya NIaga. PT Pusri diharuskan bertanggungjawab atas kelancaran penyediaan pupuk.
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor : 56/KP/II/1979 tanggal 15 Februari 1979, PT Pusri ditunjuk sebagai Distributor Nasional untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi (Urea, TSP, & DAP). Fungsinya mendistribusikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi baik produksi dalam negeri maupun impor untuk kebutuhan sektor pertanian sampai Lini IV. Dalam perjalanan waktu, jenis pupuk ditambah dengan pupuk ZA, KCl, ZK, KS, KNO3 dan SP-36.
Pelaksanaan atas SK Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 56/KP/II/1979 diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan No. 004/Dagri/Kp/II/1979.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.91/KP/III/83 mengatur tentang Ketentuan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk serta Pestisida untuk Sektor BIMAS dan non BIMAS. Penyaluran pupuk Urea, TSP, DAP, KCl, ZA yang berasal dari produsen dalam negeri maupun impor untuk kebutuhan BIMAS/INMAS dan non BIMAS merupakan tanggung jawab PT Pusri, sedangkan KUD/PUSKUD ditunjuk sebagai penyalur dari Lini III ke Lini IV mulai MT 1983.
SK Menteri Perdagangan No.1075/KP/VIII/84 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. PT Pusri masih bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Prioritas penyalur yang ditunjuk oleh PT Pusri adalah Koperasi, Persero Niaga, dan Swasta. Jika penyalur tersebut tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, PT Pusri berkewajiban melaksanakan penyaluran sampai ke Lini IV.
SK Menteri Perdagangan No. 61/KP/2/1988 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. Penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini III ke Lini IV dilakukan oleh KUD Penyalur yang ditunjuk oleh PT Pusri.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi No. 03/DAGRI/KP/II/1988 dan No. 60/BUK/SKB/II/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perdagangan No. 61/KP/II/1988 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. KUD penyalur untuk pupuk dan pestisida bersubsidi adalah KUD yang telah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi/Pejabat yang ditunjuk.
SK Menteri Perdagangan No. 60/KP/IV/1989 tanggal 01 April 1989 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pupuk bersubsidi digunakan untuk keperluan Intensifikasi dan Non Intensifikasi. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari dalam negeri dari Lini I maupun impor dari Lini II sampai dengan Lini IV, menjadi tanggung jawab PT Pusri. Dalam hal penyaluran pupuk dari Lini III ke Lini IV, dilakukan oleh KUD penyalur.
Pelaksanaan dari SK No. 60/KP/IV/1989 diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi Nomor : 02/DAGRI/KP/IV/1989 dan No 117/SKB/BUK/IV/1989.
Melalui Keputusan Pemerintah No. 831/KMK.016/1993 tanggal 16 Oktober 1993 jenis pupuk KCl, KS, ZK dan KNO3 tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah.
Melalui Keputusan No. 495/KMK.016/1994 tanggal 08 Oktober 1994, dinyatakan bahwa jenis pupuk ZA dan TSP/SP-36 tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah.
SK Menteri Perdagangan No. 182/KP/VIII/95 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Tanaman Pangan. SK ini mencabut Keputusan Menteri Perdagangan No. 60/KP/IV/1989 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pupuk yang diatur adalah Urea, TSP/SP-36 dan ZA. PT Pusri bertanggung jawab terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk urea, sedangkan PT Petrokimia Gresik bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk TSP/SP-36 dan ZA, mulai dari Lini I sampai Lini IV. PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik bekerjasama dengan produsen/importir pupuk dalam pengadaan dan penyaluran pupuk tersebut.
SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 38/MPP/Kep/3/96 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian. Tanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea, SP-36/TSP dan ZA dari Lini I sampai dengan IV untuk Sub Sektor Tanaman Pangan dilaksanakan oleh PT Pusri. KUD penyalur ditunjuk oleh PT Pusri, sedangkan KUD pengecer dan pengecer ditunjuk oleh KUD penyalur dengan persetujuan PT Pusri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/1997 tanggal 07 Agustus 1997 dibentuk holding BUMN pupuk yang terdiri dari PT Pusri, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kaltim. Kegiatan distribusi dan pemasaran pupuk tetap dilaksanakan oleh PT Pusri.
Melalui Keputusan Pemerintah No. 207/KMK.016/1998 tanggal 09 April 1998, disebutkan bahwa jenis pupuk ZA dan SP-36 untuk sektor pertanian disubsidi lagi oleh pemerintah.
SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 378/MPP/Kep/8/1998 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian. Pupuk bersubsidi (urea, SP-36, ZA dan KCl) untuk tanaman pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat merupakan barang dalam pengawasan. PT Pusri sebagai pelaksana dan penanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai IV. Produsen pupuk wajib mencantumkan tulisan "Bersubsidi" pada sisi depan kantong pupuk.
Melalui media elektronik pada tanggal 01 Desember 1998, Menteri Pertanian RI mengumumkan bahwa tata niaga pupuk tidak diatur lagi dan subsidi pupuk dihapuskan. Namun melalui Keputusan Pemerintah No. 26/MPP/Kep/1999 tanggal 14 Januari 1999, PT Pusri masih ditunjuk sebagai penanggung jawab pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan stok pupuk urea, SP-36/TSP, ZA dan KCl bagi petani tanaman pangan di daerah-daerah yang sulit dijangkau sesuai Ketetapan Menteri Pertanian. Tambahan biaya distribusi dimintakan kepada Menteri Keuangan. PT Pusri (holding) masih mengambil posisi berkepihakan pada kepentingan petani.
Untuk membantu pabrik pupuk urea agar dapat berproduksi secara berkesinambungan, pemerintah memberikan fasilitas IGD (Insentif Gas Domestik) kepada PT Pusri, PT Pupuk Kaltim, dan PT Pupuk Kujang melalui Surat Menteri Keuangan nomor : S-588/MK.017/2000 tanggal 24 November 2000 dan Surat No. S-650/MK.017/2000 tanggal 26 Desember 2000.
Harga gas yang menjadi beban PT Pusri (Pusri IB, II, III, dan IV), PT Pupuk Kaltim atas konsumsi gas tambahan (volume melebihi kontrak) pada Kaltim I, II dan III serta PT Pupuk Kujang adalah sebesar US$ 1,3 per MMBTU.
Pemerintah mengatur kembali tata niaga pupuk urea melalui keputusan Menperindag Nomor : 93/MPP/Kep/3/2001 tanggal 14 Maret 2001 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian. Penyaluran pupuk urea untuk tanaman pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat dilaksanakan oleh unit niaga PT Pusri, produsen, distributor dan pengecer. SK ini juga memuat tentang persyaratan sebagai distributor.
Surat Keputusan (SK) Menperindag No 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 telah mengatur kembali pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu dengan pola rayonisasi distribusi pupuk bagi produsen pupuk.
Dalam hal ini, Menperindag menetapkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bertanggung jawab terhadap distribusi pupuk urea ke Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara.
PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) bertanggung jawab atas distribusi pupuk ke Propinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Kalimantan Barat.
Sedangkan PT Pupuk Kujang mendistribusikan ke Propinsi Jawa Barat dan PT Petrokimia Gresik (Petrogres) ke Propinsi Jawa Timur. Sementara PT Pupuk Kaltim (PKT) mendistribusikannya ke Propinsi Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Kemudian menyusul Surat Keputusan No. 306/MPP/Kep/4/2003 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. SK ini mengatur tentang syarat-syarat bagi importir serta tatacara pengadaan pupuk bersubsidi dan non subsidi melalui impor.
Dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, maka Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 yang menegaskan kembali tanggung jawab masing-masing Produsen, Distributor, Pengecer serta pengawasan terhadap pelaksanaannya dilapangan.