Ancaman Krisis dan Kartel Semen
Oleh KHUDORI
DI balik perseteruan PT Semen Padang dengan PT Semen Gresik, sesungguhnya ada ancaman serius dalam industri semen domestik yang luput dari perhatian. Pertama, ancaman kelangkaan atau krisis semen. Jika konsumsi semen terus naik konstan 10% per tahun, sedangkan investasi baru tidak ada, tahun 2007 Indonesia akan mengalami krisis semen. Kedua, industri semen domestik tumbuh dalam iklim yang tidak sehat karena dibayang-bayangi oleh ancaman kartel oleh raksasa semen global yang ada di Indonesia.
Untuk menyelesaikan kedua masalah itu tidaklah mudah. Kapasitas industri semen nasional saat ini sebesar 47 juta ton setahun. Namun, karena krisis dan permintaan yang turun, utilisasi kapasitas produksinya hanya 36 juta ton (71,7%). Untuk menghindari kelangkaan, selain bisa dilakukan dengan mengurangi volume ekspor bisa juga dengan investasi baru. Masalahnya, investasi baru (grassroot) memerlukan 150-200 dolar AS per ton kapasitas dan untuk pengembangan 100-150 dolar AS per ton kapasitas. Itu pun jangka pembangunannya sekira 3-4 tahun. Pertanyaannya, siapakah yang mau berinvestasi?
Pertanyaan itu sulit dijawab karena realitasnya industri semen domestik sudah tidak lagi di bawah kendali kita. Sejak program privatisasi BUMN digulirkan pada 1998, satu per satu industri semen domestik jatuh ke kelompok The Big Five (Lafarge, Blue Circle, Holderbank, Heidelberger, dan Cemex).
Menurut data yang ada, empat dari lima raksasa semen dunia itu sudah mencengkeram Indonesia. Saham Semen Gresik (SG) sudah dikuasai Cemex, raja semen dari Meksiko, sebesar 25,53% sejak 1998 yang lalu. Heidelberger Zement dari Jerman menguasai saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. sebesar 60,62%. Holderbank bahkan sudah menguasai 100% saham PT Semen Cibinong Tbk. Sementara itu, raksasa semen dari Prancis, Lafarge — yang merger dengan Blue Circle dari Inggris — menguasai 72,41% saham PT Semen Andalas Indonesia.
Padahal, posisi SG-Cemex, Indocement-Heidelberger, dan Cibinong-Holderbank sangat strategis dalam peta industri semen di Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut menguasai 86,69% dari total kapasitas terpasang atau sekira 89,42% dari total produksi semen di Indonesia. Sisanya, dikuasai pabrik semen gurem (PT Semen Baturaja, PT PT Semen Bosowa Maros, PT Semen Kupang). Artinya, siapa yang menguasai ketiganya, sangat mungkin melakukan praktik monopoli dan kartel dalam bisnis semen di Indonesia, praktik bisnis yang dilarang karena melanggar UU Antimonopoli (UU No. 5/1999).
Ancaman bakal terjadinya kartel itu amat logis karena perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) itu sudah mempraktikkan perilaku kartel dalam bisnis semen global. Ini bisa dilakukan karena posisi mereka yang dominan. Menurut laporan Deutsche Bank tahun 2000 lalu sekira 40% pasar semen dunia dikuasai oleh tujuh pemain global, yaitu Holderbank (9%), Lafarge (8%), Cemex (6%), Heidelberger (6%), Taiheiyo (4%), Italcement (4%), dan Blue Circle (3%). Seluruhnya menguasai 577,4 juta ton dari 1.480 juta ton permintaan dunia.
Di industri semen domestik masih sulit dipastikan ada-tidaknya kartel. Akan tetapi, perilaku kartel yang melibatkan Holderbank, Lafarge, Cemex, dan Heidelberger sudah kasat mata. Misalnya, pembagian pasar secara informal, juga ada usaha sebagai produsen untuk menguasai pemasaran domestik dan ekspor. Ini sudah berlaku di Cibinong dan Indocement, dan bukan mustahil sebentar lagi di SG. Ini membuat perilaku kartel mudah dilakukan karena nantinya mengarah ke satu distributor.
Menurut Burgess (Industrial Organization, 1989), kartel adalah suatu perjanjian kolusi sesama produsen sejenis untuk menentukan harga, membagi pasar, dan membatasi produksi pada situasi yang sangat luas untuk meraih laba yang sebesar-besarnya. Pembagian-pembagian pasar, meskipun dilakukan secara informal, bisa ditafsirkan sebagai upaya mereka untuk saling menjaga agar tidak terjadi peperangan harga hebat di pasar dan harga semen tetap menarik buat mereka. Tujuannya, maksimalisasi profit.
Contoh indikasi kartel terjadi di Indocement. Pabrik berkapasitas produksi sekira 15,65 juta ton/tahun itu 60,62% sahamnya dikuasai Heidelberger. Itu berarti Heidelberger sebagai pemegang kendali perusahaan sehingga lebih mudah mengatur pemasarannya, baik untuk lokal maupun pasar luar negeri. Misalnya, tanpa sepengetahuan Indocement, Heidelberger telah melakukan ekspor malalui anak-anak perusahaannya di luar negeri. Akibatnya, pihak Indocement sangat dirugikan oleh adanya eskpor yang gila-gilaan itu. Keuntungan dari ekspor itu pun bukan masuk ke kantong Indocement, tetapi dilarikan ke anak-anak perusahaan di luar Indonesia. Ini berarti mereka melakukan transfer pricing.
Perilaku kartel lain terjadi di SG. Meskipun Cemex hanya menguasai 25,53% saham di SG, dalam CSPA (conditional sales and purchase agreement) yang diteken pemerintah dengan Cemex dinyatakan, PT SG Grup tidak boleh memasuki pasar luar negeri (ekspor) apabila Cemex mempunyai pabrik atau packing plant di suatu negara. Jika akan memasuki negara tersebut, SG Grup harus mengekspor melalui Cemex.
Masalahnya, harga ekspor melalui Cemex selalu lebih rendah dari harga pasar umum. Celakanya, Semen Padang (anak perusahaan SG) dipaksa tidak mengeskpor semen ke negara yang diklaim sebagai pasar Cemex, seperti ke Spanyol, Haiti, Mesir, dan USA meski sebelumnya tidak ada pelarangan untuk mengeskpor ke pasar-pasar tersebut. Bukan mustahil, ini membuka peluang bagi Cemex untuk melakukan transfer pricing.
Perilaku ini lebih mudah dilakukan karena secara keseluruhan Lafarge-Cemex-Heidelberger-Holderbank telah menguasai sekira 35,2 juta ton (74.89%) dari 47 juta ton kapasitas produksi semen nasional. Jika pemerintah memaksakan rencana put option atau divestasi 51% saham di SG, penguasaan pasar mereka akan menjadi 43,67 juta ton dari 47 juta ton kapasitas produksi semen nasional. Itu berarti mereka telah menguasai 92,9% kapasitas produksi industri semen domestik. Gambaran itu membuktikan, peta industri semen domestik saat ini telah dikuasai oleh raksasa semen asing. Bisa dipastikan, mereka akan bekerja sama dalam pengaturan pasar semen baik itu lokal maupun luar negeri.
Jika itu terjadi, dipastikan harga semen akan segera melonjak. Presedennya terjadi di Filipina. Ketika investor asing menguasai 90% kapasitas produksi semen di sana pada 1999, mereka melakukan trik pengurangan produksi, sehingga semen langka di pasar. Sesuai hukum keseimbangan supply and demand, otomatis harga semen melonjak. Dalam beberapa bulan, harga semen domestik di Filipina naik dua kali lipat menjadi 80 dolar AS per ton. Jika itu terjadi di Indonesia, berarti harga bahan bangunan akan naik. Belanja rakyat dan anggran pembangunan sarana oleh pemerintah harus dinaikkan berlipat-lipat. Ini jelas berbahaya dan merugikan bagi industri domestik dan rakyat secara keseluruhan. Sudah sepatutnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadainya.***
Penulis adalah pemerhati masalah sosial-ekonomi dan agrobisnis, alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember.